Sinergi SMSI dan PN Parepare: Membangun Ekosistem Informasi yang Profesional dan Beretika

Berita33 Dilihat

Parepare, kanal-berita.com — Dalam rangka pemantapan pelantikan pengurus, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Parepare, Abdul Razak Arsyad, bersama Ketua Panitia Pelaksana Awaluddin dan Bendahara Panitia Andi Kasmawati, melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Andi Musyafir, S.H., di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi kesediaan PN Parepare yang sebelumnya telah dijadwalkan. Kehadiran rombongan SMSI disambut hangat oleh Ketua PN Parepare, di tengah padatnya aktivitas peradilan.

Ketua SMSI Parepare, Abdul Razak Arsyad, menyampaikan apresiasi atas waktu dan keterbukaan yang diberikan oleh jajaran PN Parepare. Menurutnya, ruang dialog seperti ini menjadi penting dalam membangun kesepahaman antara lembaga peradilan dan insan pers.

“Di tengah kesibukan yang luar biasa, kami sangat menghargai kesediaan Ketua PN Parepare menerima audiensi ini. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun komunikasi yang sehat dengan media,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Parepare, Andi Musyafir, mengungkapkan bahwa kehadiran SMSI menjadi angin segar bagi institusi yang dipimpinnya. Ia menilai, masih terdapat tantangan dalam membedakan praktik jurnalistik profesional dengan aktivitas media yang belum terstandar, khususnya di era digital.

“Kadang terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan, yang berangkat dari pengelolaan informasi yang belum sepenuhnya profesional. Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa pengadilan tertutup terhadap informasi. Padahal, semuanya telah diatur dengan jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi di lingkungan peradilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan batasan dan mekanisme penyampaian informasi kepada publik.

“Sebagaimana dalam dunia jurnalistik terdapat kode etik, di lembaga peradilan pun ada aturan yang mengatur keterbukaan informasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan integritas proses hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Musyafir berharap adanya sinergitas yang kuat antara PN Parepare dan SMSI sebagai mitra strategis. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat.

Audiensi ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem informasi yang sehat di Kota Parepare. Dalam konteks ini, SMSI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong profesionalisme media siber, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat.

Dengan terbangunnya sinergi yang konstruktif, diharapkan kualitas penyampaian informasi publik semakin meningkat, serta mampu memberikan edukasi hukum yang mencerahkan bagi masyarakat luas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *