PINRANG, kanal-berita.com. The M Hotel salah satu hotel di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dituding telah melakukan aktivitas hiburan malam yang meresahkan warga. Selain itu, dari hasil penelusuran, terungkap kegiatan ini juga belum mengantongi izin.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang dinilai mandul dalam menindak tegas para pelanggar (Perda) di daerahnya. Aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan warga itu terendus pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Ketua LIDIK PRO Pinrang, Rusdianto, menyesalkan adanya night party (hiburan malam red) di hotel itu. Apalagi telah beberapa kali terjadi keributan, jam operasi sampai subuh disertai suara sound sistem praktis telah mengganggu kenyamanan warga. Aparat penegak hukumpun terkesan melakukan pembiaran.
“Saya menyayangkan sikap aparat Polres Pinrang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang yang tidak segera mengambil tindakan tegas,” ucap Rusdianto kesal.
Dari hasil pantauan LIDIK PRO Kabupaten Pinrang, ditemukan fakta bahwa kegiatan The M Hotel dan beberapa cafe di Kabupaten Pinrang umumnya melanggar peraturan perundang-undang (perda) antara lain karena menjual minuman keras (miras) padahal tidak memiliki izin.
Pelanggaran lain, yakni The M Hotel hanya mengantongi izin operasional hotel kelas bintang 1, bukan bintang 5. Parahnya lagi, Tim Audit BPK mengungkap temuan bahwa pengelola The M Hotel belum menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun 2017 sampai dengan 2023 yang ditaksir lebih dari Rp.100 juta (sumber: Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang).
Namun disayangkan, Polres Pinrang dan Satpol PP belum melakukan tindakan tegas atas pelanggaran Perda No. 9 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Pinrang ini.
LIDIK PRO Pinrang berharap Kapolres Pinrang yang baru bisa menunjukkan taringnya di Kabupaten Pinrang dengan melakukan upaya penindakan yang lebih tegas.
Dari serangkaian pelanggaran yang dilakukan pihak The M Hotel tersebut, lembaga DPRD, APH, Satpol PP dan instansi terkait di Kabupaten Pinrang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
(*)