6 Masalah Jadi Sorotan, DPRD Parepare Ajukan Interpelasi ke Walikota

Politik19 Dilihat

Parepare, kanal-berita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Tasming Hamid. Pengajuan yang telah diterima Ketua DPRD Kaharuddin Kadir ini melibatkan lima anggota legislator dari empat fraksi berbeda.

“Saya kira itu benar ya, itu bukan lagi isu, tetapi itu sudah fakta. Baru-baru ini saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat,” ujar Kaharuddin Kadir, Rabu (29/10/2025).

Kaharuddin menjelaskan, pengajuan hak interpelasi telah ditandatangani lima legislator dari Fraksi Golkar (1 orang), Fraksi Kerabat (2 orang), Fraksi Gerindra (1 orang), dan Fraksi Gemoi (1 orang). Komposisi ini telah memenuhi persyaratan untuk menggulirkan interpelasi.

Ketua DPRD menegaskan bahwa interpelasi merupakan hak melekat anggota dewan. Setelah membaca materi yang diajukan, ia berkesimpulan bahwa isi interpelasi sudah relevan dengan prinsip yang dikandung dalam hak tersebut.

Pengajuan hak interpelasi akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD.

“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Walikota,” jelasnya.

Jika disetujui, Walikota Tasming Hamid akan diundang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan yang menjadi sorotan DPRD.

Adapun enam persoalan yang menjadi dasar pengajuan interpelasi adalah:

  1. Operasional Toko Indomaret Nurussamawati yang dinilai menyalahi aturan
  2. Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Parepare yang dipertanyakan
  3. Proporsionalitas Penempatan Jabatan ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare
  4. Penggunaan Lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial yang terlalu sering
  5. Pemindahan Dana Daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN
  6. Relokasi UMKM ke Pasar Seni yang menyebabkan penurunan pendapatan hingga penutupan usaha akibat kondisi lokasi yang becek dan kumuh

Interpelasi ini menjadi langkah DPRD Parepare untuk meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi Walikota terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat.