Komisi III DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Terkait Ranperda Inisiatif Perlindungan, Pengembangan, Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Politik32 Dilihat

Parepare, kanal-berita.com – Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Cafe Alya, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin 01 Desember 2025 dan dihadiri warga, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan perangkat OPD terkait.

Wakil Ketua Komisi III, Rudi Nadjamuddin, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda ini merupakan tahap awal dari proses regulasi untuk memastikan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki aturan yang jelas dan berpihak pada masyarakat kecil.

“Kalau tidak diatur, semuanya bisa menjadi semrawut. Kita ingin melindungi, mengembangkan, dan menata agar pasar rakyat tetap hidup, sementara pusat perbelanjaan dan swalayan tetap memberi manfaat bagi daerah,” jelas Rudi.

Ketua Komisi III, Hamran Hamdani, menjelaskan bahwa Parepare sebenarnya telah memiliki Perda Toko Swalayan sejak 2017. Namun banyak aturan yang tidak lagi sesuai perkembangan lapangan.

Warga menyampaikan beberapa isu, termasuk penertiban pelaku usaha yang melanggar aturan, parkir liar, dan produk UMKM dari luar daerah yang masuk tanpa kontrol. Rudi menanggapi bahwa beberapa poin sudah diatur dalam perda tersendiri dan beberapa kewenangan sudah berada dalam Ranperda Ketertiban Umum hasil revisi UU Cipta Kerja. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan