Parepare, kanal-berita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menegaskan bahwa interpelasi bukan bentuk perlawanan, melainkan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif yang dinilai menyimpang dari aturan.
“Interpelasi itu bagian dari hak DPRD. Itu bentuk pengawasan terhadap kebijakan Wali Kota yang kami anggap menyalahi aturan,” kata Yusuf saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Kamis (30/10).
Menurut Yusuf, selain menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial termasuk kasus TSM, interpelasi diajukan karena komunikasi antara DPRD dan Wali Kota yang terus memburuk. Ia menilai kepala daerah tidak menghargai peran DPRD sebagai mitra pemerintahan.
“Kalau saya bisa menilai, ini komunikasi paling buruk yang pernah terjadi. Wali Kota seakan mengkerdilkan DPRD. Beberapa kebijakan, seperti pengangkatan dewan pengawas, sudah kami ingatkan menyalahi Permendagri Nomor 79 Tahun 2016, tapi tidak digubris,” ungkapnya.
Yusuf juga menyoroti kebijakan mutasi pejabat yang disebut kerap tidak sesuai regulasi yang berlaku. “Mutasi itu bukan hak prerogatif, tapi kewenangan yang dibatasi aturan. Kami sudah sampaikan, tapi Pak Wali mengabaikan,” katanya.
Dorongan untuk mengajukan interpelasi, menurut Yusuf, lahir dari ide kolektif anggota DPRD yang mulai jenuh dengan pola komunikasi Wali Kota yang tertutup.
“Teman-teman di DPRD sudah lama resah dengan gaya komunikasi Pak Wali yang tertutup. Kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dari beliau,” jelasnya.
“Jadi jangan Pak Wali terlalu panik. Ini hal biasa dalam pengawasan,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan, usulan interpelasi telah diserahkan kepada pimpinan dewan dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan rapat paripurna.
“Kalau lebih dari separuh anggota setuju, maka interpelasi berlanjut dan akan dibentuk panitia khusus (Pansus). Pansus bisa memanggil Wali Kota, bahkan meminta bantuan aparat hukum jika dianggap perlu,” ujarnya.
Yusuf berharap pemerintah daerah tidak menanggapi langkah DPRD secara berlebihan. Ia menekankan bahwa interpelasi adalah hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Saya kira tidak perlu ditanggapi secara frontal. Interpelasi ini hak DPRD. Kami hanya ingin Wali Kota menjelaskan enam kebijakan yang jadi sorotan, seperti masalah Indomaret, pengangkatan dewas, mutasi pejabat, penggunaan lapangan, dan relokasi UMKM,” tegasnya.






