Bagai Pepatah, Interpelasi DPRD Parepare ke Wali Kota Tasming Hamid Layu Sebelum Berkembang

Politik17 Dilihat

Parepare, kanal-berita.com – Langkah legislator mengajukan usulan hak interpelasi anggota DPRD Parepare, Sulawesi Selatan terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid bagai pepatah layu sebelum berkembang. Mekanisme interpelasi dinyatakan berakhir alias tidak dilanjutkan setelah legislator mencabut usulan tersebut.

Diketahui, hak interpelasi awalnya diajukan lima legislator dari empat fraksi DPRD Parepare. Dua legislator di antaranya merupakan pimpinan DPRD, yakni Ketua Kaharuddin Kadir (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yusuf Lapanna (Fraksi Gerindra).

Tiga lainnya adalah Andi Muh Fudail (Fraksi Kerabat), Sappe (Fraksi Kerabat) dan Asy’ari Abdullah (Fraksi Gemoi). Kelima legislator menuding Tasming Hamid jarang berkomunikasi dengan DPRD Parepare setiap mengambil kebijakan yang berdampak ke masyarakat.

“Hak interpelasi ini muncul karena ada komunikasi yang buntu antara kepala daerah dengan DPRD. Seandainya komunikasinya lancar, saya kira tidak ada hak interpelasi,” ungkap ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin.

6 Masalah di Balik Hak Interpelasi

Kaharuddin menjelaskan, hak interpelasi diajukan untuk meminta klarifikasi Tasming soal kebijakannya yang dianggap bermasalah. Dalam materi interpelasi yang diajukan terdapat 6 kebijakan Pemkot Parepare yang dipertanyakan legislator.

“Hak interpelasi ini adalah hak biasa yang melekat kepada anggota DPRD untuk mempertanyakan sesuatu yang dilakukan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan kemaslahatan orang banyak,” terang Kaharuddin 04 November 2025.

Salah satu masalah yang disorot di balik munculnya interpelasi tersebut adalah operasional toko retail Indomaret Nurussamawati yang dinilai menyalahi aturan. Kedua, mekanisme pengangkatan dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parepare.

Temuan ketiga yang dipersoalkan adalah proporsional sistem penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare. Legislator turut menyoroti lapangan Andi Makkasau Parepare yang terlalu sering digunakan untuk kegiatan komersial.

Selain itu, pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN juga disorot. Masalah keenam adalah kebijakan relokasi UMKM yang berdampak pada penurunan pendapatan pedagang hingga membuat beberapa kios terpaksa tutup karena kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan