Parepare, kanal-berita.com – Tunjangan rumah 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipangkas hingga 45 persen.
Itu setelah munculnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare nomor 21 Tahun 2025 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Parepare.
Sebelumnya, di Perwali 2017 anggota DPRD Parepare kecuali unsur pimpinan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 8.836.000 per bulannya.
Namun di Perwali 2025 ini, jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp 3.950.000. Sehingga jika besaran tunjangan yang dipangkas sekitar 45 persen.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Parepare, Arifuddin Idris, mengatakan evaluasi tunjangan perumahan anggota dewan sudah dilakukan sebelum adanya perintah dari Kemendagri, Tito Karnavian.
Itu dilakukan setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya, ada Perwali baru (mengatur tunjangan rumah anggota DPRD). itu sudah diapraisal baru-baru, sudah berlaku ini bulan,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).
Arifuddin mengungkapkan, pihaknya sudah menerima arahan untuk mengirim daftar tunjangan anggota DPRD Parepare ke Kemendagri.
“Iye sudah. Kalau tunjangan anggota (DPRD) kan memang diatur daerah masing-masing, perwali ini,” ungkapnya.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengaku tidak mempermasalahkan adanya pemangkasan tunjangan rumah anggota DPRD dipangkas.
Menurutnya, lembaga legislatif hanya mengikuti aturan berlaku yang mengatur tentang tunjangan anggota DPRD itu.
“Tergantung perwalinya, kalau perwalinya bilang turun tidak ada ji masalah,” tegasnya.
“Walaupun tidak dibicarakan, bukan kami penentunya. Apapun itu kewenangan wali kota, kita DPRD ikut saja,” lanjutnya.(*)






