Kejanggalan Himbauan Walikota Parepare Menjelang Pergantian Tahun

OPINI173 Dilihat

Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan sebuah himbauan kepada masyarakat. Himbauan tersebut tertuang dalam Himbauan Wali Kota Parepare Nomor 200.1.3/432/BKBP Tahun 2025 Tentang Larangan Perayaan Malam Tahun Baru.

Pada tataran niat, kebijakan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bentuk empati, upaya menjaga ketertiban umum, keamanan dan demi kenyamanan warga. Namun persoalan muncul ketika menelaah tema atau judul dari himbauan tersebut, yang justru berbunyi larangan terhadap aktivitas masyarakat.

Di sinilah letak kejanggalannya. Secara konseptual dan yuridis, himbauan bukanlah norma larangan. Himbauan adalah bentuk komunikasi persuasif dari pemerintah kepada masyarakat, yang sifatnya tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Ia berdiri pada ranah etika sosial dan kesadaran warga, bukan pada ranah perintah hukum.

Sebaliknya, larangan merupakan norma hukum yang bersifat imperatif. Setiap larangan, dalam teori hukum, selalu berpasangan dengan sanksi. Tanpa sanksi, larangan kehilangan makna yuridisnya. Prinsip ini dikenal luas dalam asas nullum crimen, nulla poena sine lege—tidak ada perbuatan yang dapat dilarang dan dihukum tanpa dasar hukum yang jelas.

Masalahnya, ketika pemerintah daerah membungkus larangan dalam bentuk himbauan, maka terjadi kontradiksi normatif. Di satu sisi disebut sebagai himbauan, tetapi di sisi lain memuat larangan, pembatasan yang seolah-olah wajib ditaati. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa sanksi dapat dijatuhkan jika himbauan tersebut dilanggar?

Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum. Aparat di lapangan bisa saja menafsirkan himbauan tersebut sebagai dasar penindakan, padahal secara hukum ia tidak memiliki kekuatan mengikat. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan, dibatasi haknya, tetapi tanpa landasan hukum yang sah dan terukur.

Jika memang pemerintah daerah bermaksud melakukan pembatasan atau pelarangan aktivitas tertentu, maka instrumen hukumnya harus jelas, misalnya melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, atau setidaknya Surat Keputusan yang memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah. Dengan begitu, aspek legalitas, sanksi dan mekanisme penegakan hukumnya menjadi terang dan dapat diuji.

Negara hukum (rechtstaat) menuntut agar setiap tindakan pemerintah didasarkan pada hukum, bukan sekadar kehendak baik yang dikemas secara keliru. Himbauan seharusnya tetap berada pada kedudukannya sebagai himbauan, bukan disulap menjadi aturan larangan terselubung.

Pada akhirnya, pemerintah memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, namun kewajiban tersebut harus dijalankan dengan cara yang benar secara hukum. Tanpa kejelasan norma, niat baik justru dapat berubah menjadi preseden buruk dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

Rusdi Juraij, Ketua Badan Bantuan Hukum Indonesia (BBHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *